- Istimewa
Meski Tanpa Saksi PPK, Bawaslu DKI Tetap Lanjutkan Sidang Kasus Penggelembungan Suara di Dapil 2 Jakut
Kasus dugaan penggelembungan suara ini dilaporkan caleg petahana Partai Demokrat, Neneng Hasanah karena adanya dugaan penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini PPK Cilincing dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu mengakibatkan kekeliruan dalam penginputan data D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Kecamatan Cilincing atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK.
Hal ini menyebabkan perolehan suara di tingkat provinsi diduga terjadi penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan berdampak signifikan untuk Caleg Partai Demokrat.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak hanya menangani persoalan di Bawaslu DKI. Tapi, kami menangani persoalan seluruh Indonesia. Jadi kami tidak bisa hanya terfokus di sidang ini. Saya harap yang mulia mempertimbangkan itu. Agar persidangan bisa dilanjutkan jika saksi tidak bisa dihadirkan," jelasnya.
Jika sidang tersebut dilanjutkan hari ini, maka majelis hakim bisa masuk dalam agenda pemeriksaan bukti kedua belah pihak. Namun, PPK Cilincing meminta sidang ditunda dengan dalih ingin menghadirkan saksi.
"Maaf yang mulia, dikarenakan ada sesuatu hal maka saksi terlapor tidak bisa hadir hari ini. Kami minta waktu dua hari agar bisa lebih maksimal lagi di persidangan," ujar terlapor dalam persidangan.