- Ist
PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Ungkap Kasus Produksi Oli Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi didepan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ketua Umum PB Kami Sultoni mendesak Mabes Polri Brantas dan Tangkap pembuat pelumas atau oli palsu untuk kendaraan bermotor dan Sparepart palsu tanpa pandang bulu.
"Kami menduga ada kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan bermerek Honda (AHM), kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart palsu bermerek Honda di Pergudangan Sentral Kosambi dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang," katanya dalam kegiatan aksi didepan gedung Mabes Polri, Jakarta.
PB Kami meminta Mabes Polri segera bertindak tegas agar menangkap dalang Pemalsuan Oli dan Sparepart ke merek Honda tersebut karena dapat dipastikan banyak Masyarakat diseluruh Indonesia tertipu dan dirugikan pembelian oli dan Sparepat palsu tersebut.
"Sebelumnya kan pernah Wakil Menteri Perdagangan mas wamen Jerry Sambuaga membongkar produksi dugaan oli palsu berbagai merk terkenal di salah satu pabrik yang berlokasi di Tangerang tahun 2023, ternyata nggak berhenti sampai situ aja, ini kami duga masih ada lagi yang masih beroperasi, yang kami lihat ini sangat merugikan konsumen di tanah air." ungkapnya
Sultoni juga akan berupaya menggandeng Perusahan Honda yang dirugikan untuk Bersama sama melaporkan yang diduga dalang Pembuatan Oli dan Sparepart ke Mabes Polri.
"Terkait perdagangan Kami mengajak pihak Honda juga ikut serta dalam pengawasan, jangan diam saja, kalau seperti ini banyak pihak yang dirugikan, contohnya masyarakat kita, kalau memang memakai oli palsu, kan jadi merusak mesin dll, masyarakat yang sangat dirugikan, kalau memang pihak Honda tidak ikut andil dalam masalah ini, tentu saja bisa mengurangi kepercayaan konsumen kepada Honda yang mengeluarkan produk oli tersebut.
Sultoni juga mendesak Mabes Polri segera turun tangan melakukan penangkapan agar proses Produksi dan dapat dihentikan agar tidak ada lagi Masyarakat yang menjadi korban.
"Kami pikir Pemalsu melanggar Undang-Undang Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 milliar," ungkapnya.
Praktik pemalsuan pelumas (oli) di Indonesia sangat meresahkan dan merugikan negara hingga miliar an rupiah, belum termasuk kerugian-kerugian lain seperti hilangnya kesempatan kerja ratusan orang.
"Kerugian negara soal PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas (Pelumas 0,30%) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017), kerugian bukan hanya negara saja, semua rugi dari negara sampai konsumen, kalau konsumen kerugian nya sampai kerusakan mesin kendaraan bermotornya, coba di liat sebagai salah satu contoh kerugian masyarakat kita yang bergantung hidup dengan bekerja sebagai ojek online, kasihan kalau kerusakan nya harus ganti sparepart atau sampai turun mesin, bukan nya untung malah buntung," tandasnya.
Lanjut Sultoni mengatakan langkah kedepan kami akan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait seperti yayasan lembaga konsumen indonesia (YLKI) / badan perlindungan konsumen nasional.
"Kami akan melakukan audiensi dengan yayasan lembaga konsumen indonesia YLKI / badan perlindungan konsumen nasional untuk lebih mendalam membahas fenomena yang berkelanjutan ini, berdiskusi supaya ada solusi kedepan nya, misal dari hasil pertemuan kami ini bisa menghasilkan pencerahan kepada masyarakat tentang bagaimana ciri ciri oli palsu tersebut dan sebagainya," tutupnya. (ebs)