Presiden Umumkan PPKM Darurat.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Penerapan PPKM darurat, Warga Diingatkan soal penggunaan Masker

Kamis, 1 Juli 2021 - 15:53 WIB

Jakarta - Dalam panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah di Jakarta, Kamis (1/7), pemerintah sangat menekankan soal pembatasan dan pengetatan aktivitas yang harus dipatuhi masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19, karena penularan cepat terjadi pada kondisi ruangan tertutup, pertemuan lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, aktivitas dengan pernapasan kuat (menyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker saat makan bersama.

Soal penggunaan masker, harus dilakukan dengan benar dan konsisten merupakan protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

Selain itu, pemilihan jenis masker juga mesti diperhatikan untuk mempertebal keamanan, salah satunya mengingatkan bahwa masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, akan tetapi masker N95 lebih baik ketimbang masker bedah. Dan apabila tidak memiliki masker N95, penggunaan masker bedah dua lapis menjadi pilihan yang baik. Di samping itu, masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam.

Aturan lain dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah juga mengatur soal ventilasi, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan saat beraktivitas. 

Kemudian, warga yang terpaksa harus meninggalkan rumah, wajib mengupayakan jarak minimal dua meter saat berinteraksi. Selain itu mengurangi kontak dengan orang yang tidak tinggal serumah adalah pilihan terbaik untuk sementara waktu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. 

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Marivest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata dia. (mii/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral