Buntut AS Blokir Aplikasi TikTok, Begini Komentar Kominfo.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Buntut AS Blokir Aplikasi TikTok, Begini Komentar Kominfo

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang, yang berpotensi melarang hingga blokir Aplikasi TikTok di AS.

Sontak, hal ini menyita perhatian publik hingga Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Dirjen Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan. 

Apalagi diketahui, langkah AS ini akan memperburuk hubungan antara Beijing dan Washington yang sudah tegang, terutama dalam konteks pertikaian seputar akses trehadap teknologi canggih.

Bahkan disinyalir, reaksi di AS ini sebagai upaya balas dendam atas pemblokiran perusahaan Amerika Serikat, seperti Google dan Meta di China

Lantas, apakah langkah AS ini akan berdampak di Indonesia? 
   
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan bilang, bahwa Indonesia tidak akan mengikuti langkah Amerika Serikat terkait kemungkinan pemblokiran TikTok.

Ia menilai, polemik TikTok di Amerika Serikat lebih disebabkan adanya perang dagang dengan Tiongkok.

“Jadi kalau negara lain kita lihat lah, kita nggak ikut campur. Kalau mereka lagi perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel, Kamis (21/3/2024).

Selain perang dagang, AS beralasan TikTok berbahaya bagi keamanan nasional.

Kekhawatiran Amerika Serikat tersebut terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten oleh TikTok.

Namun, klaim tersebut sebenarnya sudah disangkal oleh platform asal Tiongkok tersebut karena mereka sudah menyimpan seluruh data pengguna di AS di Oracle yang berbasis di AS.

Mengenai keamanan data pengguna, lanjut Semuel, di Indonesia sudah ada 2 aturan yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan data. Sementara untuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Kementerian Kominfo juga telah membuat aturan lewat pedoman Surat Edaran (SE).

“Ya keamanan data kan ada aturannya, kita ada UU ITE, ada PDP sekarang. Apa intinya, kan menyalahgunakan (data) nggak boleh, kalau dia pakai AI sudah ada juga pedoman SE,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral