Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Kemnaker Sebut THR OJOL Adalah Imbauan, Mekanisme Silakan Disesuaikan Perusahaan

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:44 WIB

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," kata Indah Anggoro Putri. (ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral