- Tim tvOne/Haries
Sahroni Penuhi Panggilan KPK untuk Beri Keterangan Soal Cuci Uang SYL, Langsung Kembalikan Uang Rp800 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (22/3/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi sahroni sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/3).
Sahroni mendatangi gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.31 WIB. Pemeriksaan Sahroni hari ini, merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (8/3) lalu, Sahroni berhalangan hadir.
"Klarifikasi waktu yang pertama kali ya, karena suratnya datang sehari sebelum, dan kebetulan ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalin makanya hari ini datang," ucap Sahroni saat tiba di gedung KPK.
Sahroni mengakui, dirinya akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga merupakan kader Partai NasDem.
Mengenai aliran uang yang masuk ke Partai Nasdem, Sahroni akui ada dua kali transferan untuk sumbangan bencana gempa di Cianjur.
“Iya, memang bener ada, Rp40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur,itu aja” kata Sahroni.
Namun, uang tersebut belum di kembalikan, tetapi pemberian uang Rp800 juta telah dikembalikan ke KPK.
“Belum, tapi yang pertama 800 juta udah dipulangin, jadi ada dua, Rp800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta udah 3 bulan lalu kalau ga salah,udh dipulangin” tambahnya.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (mhs/ebs)