- Istimewa
Buktikan Perkara TPPU Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, JPU Hadirkan 37 Saksi
Banjarmasin, tvOnenews.com - Buktikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Satria Gunawan alias Babah sebagai penerima aliran dana jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan menghadirkan sebanyak 37 saksi.
"Jadi pada sidang pembuktian kami siapkan total 37 saksi yang berkaitan dengan upaya pembuktian pidana terdakwa," kata Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi, Jumat (22/3/2024).
Untuk sidang pembuktian pada Kamis (28/3/2024) mendatang rencananya JPU menghadirkan 11 saksi secara bertahap.
Saat disinggung klaim terdakwa jika aliran dana yang masuk ke dirinya berkaitan utang piutang dengan terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari Fredy Pratama, menurut Habibi klaim itu sah-sah saja.
Namun, dia memastikan JPU bisa membuktikan di persidangan dengan segala apa yang didakwakan terhadap terdakwa.
"Meski misalnya itu utang piutang, namun tetap saja sumber dananya berasal dari Fredy Pratama hasil pidana asal, yakni bisnis narkoba," jelasnya.