Sumber :
- M. Supyan Limpong-tvOne
Dokter Gadungan di Bekasi Ngaku Dapat Ilmu Kedokteran dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, Peralatan Dibeli Online
Jumat, 22 Maret 2024 - 21:54 WIB
Tersangka telah 5 tahun membuka praktik ilegal yang dijadikan tempat tinggalnya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 Nomor 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP,” tutup Twedi. (msl/nsi)