- M. Supyan Limpong-tvOne
Dokter Gadungan di Bekasi Ngaku Dapat Ilmu Kedokteran dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, Peralatan Dibeli Online
Bekasi, tvOnenews.com - Tersangka dokter gadungan dr. Ingwy Tito Banyu alias Suharyanto mengaku mendapatkan ilmu kedokteran ketika menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di wilayah Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh tersangka Suharyanto saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Metro Bekasi.
“Dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan,” kata Suharyanto saat digiring penyidik ke ruang tahanan Polres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Praktik ilegal dokter berambut pirang itu berhasil dibongkar oleh satuan Reskrim Polres Metro Bekasi setelah menindak lanjuti kejanggalan yang dilaporkan oleh warga.
Dari lokasi praktiknya di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 Nomor 6, Cikarang Selatan, polisi mendapati berbagai peralatan lengkap yang biasanya ada di lokasi praktik dokter sungguhan.
Peralatan itu di antaranya baju dokter warna putih, stetoskop, berbagai macam inject, 13 buah suntikan, 6 buah buku daftar pasien dan resep obat.
Kepada wartawan tersangka mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari membeli secara online.
“Beli secara online,” katanya singkat sambil berjalan cepat.
Selama 5 tahun menjalankan praktik ilegalnya, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi. Kapolres mengatakan dalam menjalankan praktik tersangka dibantu oleh seorang perawat.
“Dibantu perawat. Mereka hanya bekerja sebagai petugas,” jelas Twedi.
Menurut Twedi, motif tersangka menjadi dokter gadungan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjadi dokter gadungan pelaku merupakan seorang pengangguran.
Praktik klinik ilegal yang didirikan oleh dokter gadungan dr. Ingwy Tito Banyu sejak 2019 lalu berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Tersangka telah 5 tahun membuka praktik ilegal yang dijadikan tempat tinggalnya di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 Nomor 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP,” tutup Twedi. (msl/nsi)