- Istimewa
Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Besaran Biaya KUA yang Harus Dikeluarkan
Jakarta, tvOnenews.com - Imam besar sekaligus pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengeluarkan kabar mengejutkan dengan menikah lagi usai berstatus duda.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kerabat dekat yang menerima langsung undangan pernikahan dari Habib Rizieq.
"Bib Rizieq mau nikah, Sabtu besok sore," ujar sumber tvOnenews.com, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Lalu berapa besaran biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) terkait aturan yang berlaku.
Tentu bagi calon pengantin semestinya memiliki informasi terkait besaran biaya yang diperlukan untuk pernikahan di KUA.
Dalam melangsungkan pernikahan di kantor KUA tak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.
Adapun jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, calon pengantin akan dikenakan atau dipungut biaya sebesar Rp600.000.
Besaran biaya pernikahan itu harus dilakukan pembayaran dengan cara transfer dengan nomor rekening bank yang ditentutan sesuai dengan petunjuk yang diberikan KUA tempat mendaftar.
Berikut cara daftar nikah secara offline di Kantor KUA
1. Datang ke KUA domisili calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah.
2. Jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
3. Jika telah melunasi pembayaran, calon pengantin harus menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah untuk diverifikasi. (raa)