Ahli keuangan negara Eko Sambodo.
Sumber :
  • Istimewa

Saksi Ahli Klaim Tak Ada Unsur Kerugian Negara soal Kasus Korupsi Alat di Laboratorium Unsulbar, Begini Penjelasannya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli keuangan negara Eko Sambodo menilai unsur kerugian negara tidak terpenuhi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat di laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan empat terdakwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin, eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan Viktoria Marinton di PN Tipikor, Mamuju, Rabu (20/3/2024).

Menurut Eko sebagai saksi ahli, menjelaskan pengitungan hasil audit kerugian negara ini tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Sebab, kewenangan melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara ini ada pada konstitusional.

"Kerugian negara dalam perkembangan di persidangan ini Rp8,1 miliar ini saya sebagai ahli berpendapat bahwa ini tidak ada kerugian negara, karena unsur-unsur salah satu unsur dari kerugian negara ini tidak terpenuhi," jelas Eko Sambodo.

Sementara itu, ahli hukum pidana Mahrus Ali dalam persidangan menyatakan, kondisi itu murni sanksi administratif.

Menurutnya, dalam persidangan ada informasi barang yang tidak dikirim sesuai waktu, karena faktor cuaca.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral