Komisi VIII DPR RI menggelar Raker dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Senin (25/3/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Tanpa Dihadiri Fraksi NasDem, Komisi VIII DPR Sepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Rapat Paripurna

Senin, 25 Maret 2024 - 15:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibawa dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Ketentuan itu disepakati oleh sembilan fraksi di DPR RI di antaranya Fraksi PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, PAN dan Partai NasDem.

“Apakah RUU tentang KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?,” tanya Ashabul Kahfi selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus pimpinan sidang dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum keputusan itu diketok palu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya yang dibacakan oleh perwakilan anggota.

Sedangkan, Fraksi Partai NasDem terlihat tidak hadir dalam rapat. Pandangan Fraksi NasDem kemudian dibacakan oleh Ashabul Kahfi.

“Jadi NasDem yang memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya,” ucapnya.

“Dan seluruh fraksi yang hadir, 8 yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi UU sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ashabul.

Sebagai informasi, RUU KIA ini salah satunya mengatur tentang cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan suami berhak mendapatkan cuti 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan.

“Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari,” tutur Bintang dalam rapat.

Dia menambahkan perempuan melahirkan juga berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Dia menyebut setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam,” beber Bintang. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral