- DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Soroti Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Ini akan Pukul Daya Beli Masyarakat
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyoroti wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rencananya, PPN yang semula di angka 11 persen mulai 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
Bila kenaikan pajak itu diterapkan, kata Jupiter, daya beli masyarakat akan cenderung turun. Sebab, konsumen menjadi pihak yang menanggung kenaikan itu.
“Pemerintah memang sudah umumkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Rencana kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Jupiter, melansir keterangan resmi, Senin (25/3/2024).
Menurut dia, kenaikan PPN akan berdampak domino di masyarakat. Sementara sisi positifnya, pemerintah bisa mendongkrak penerimaan sekaligus menambal defisit keuangan negara.
“Jadi ini hanya akan menambah beban biaya yang ditanggung oleh konsumen. Kenaikan PPN 12 persen itu bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa nantinya,” ungkap Jupiter.
Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan Oktober 2021 lalu.
Dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Lalu kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dikutip dari Kementerian Keuangan Learning Center, PPN merupakan pajak atas konsumsi atau aktivitas jual beli barang dan jasa seperti pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara itu, hasil survei konsumen yang dilakukan Bank Indonesia menjelaskan dimana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp5 juta sebagian besar mengalami penurunan.
Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp2,1 juta – Rp3 juta diikuti kelompok pengeluaran Rp4,1 juta – Rp5 juta. (agr/nsi)