- (tvOnenews/Syifa Aulia)
Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK, PDIP Optimis Perolehan Suara Bertambah
Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Diketahui, total pengajuan yang dilakukan PDIP ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK.
Rinciannya, ada Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo.
Kemudian, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
"Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi," kata anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Erna mengatakan bahwa sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg 2024 kemarin jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.
Hal ini membuat PDIP terus bergerak untuk mengungkap kecurangan yang terjadi pada pesta demokrasi yang dilakukan pada Februari 2024 kemarin.
Namun, kata dia, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano. Selain itu, beberapa pihak juga menolak menjadi saksi PDIP yang dilakukan di MK.
Meskipun dia percaya kalau pengajuan yang dilakukan PDIP akan terus menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Serta saksi-saksi yang disiapkan PDIP sudah optimis untuk menjadi saksi kecurangan pada Pileg 2024 kemarin.
"Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi," ungkap dia.
Meski demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang dimiliki saat ini maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan dari PDIP.
Sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP apabila hasil dari gugatan berhasil diterima oleh MK melalui gugatan PHPU.
"Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," kata dia.
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
"Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat," tandas Hasto. (saa/hap)