Sumber :
- Haries Muhamad-tvOne
Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Senin, 25 Maret 2024 - 19:59 WIB
Sebelumnya, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi dinilai terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johnny G. Plate.
Jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (hmd/nsi)