Perdagangan Orang di Indonesia Makin Meresahkan, Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Serius Tangangi Kasus Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Perdagangan Orang di Indonesia Makin Meresahkan, Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Serius Tangangi Kasus Ini

Selasa, 26 Maret 2024 - 02:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia makin meresahkan.

Bamsoet meminta pemerintah serius menangani kasus TPPO tersebut.

"Kami meminta komitmen pemerintah, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk secara serius dalam menangani kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan yand dilansir, Selasa (26/3/2024).

Bamsoet menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah ialah fokus terhadap upaya pencegahan dan penanganan.

Menurutnya, kasus tersebut pada masa mendatang dapat lebih diminimalkan.

Hal itu disampaikan Bamsoet menanggapi pengungkapan kasus TPPO oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dengan menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia ke Serbia.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk membenahi secara serius prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri, mencegah dan menutup celah keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya TPPO.

Bamsoet juga meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, utamanya yang akan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran. Sosialisasi itu tentang prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal dan agen-agen resmi yang terdaftar.

"Sosialisasi juga untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ujarnya.

Bamsoet juga mendorong Polri untuk menjerat terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap di Bandara Soetta sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"MPR meminta agar kasus TPPO ini terus didalami, dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam," imbuhnya.(ant/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral