- istimewa - Antara
Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar Cacat Formil di MK, Otto Beberkan Analisisnya
Jakarta, tvOnenews.com - Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud ajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, gugatan itu disebut Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan cacat formil, di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
"“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural," ujar Otto.
Pasalnya, kata dia, pasangan nomor urut 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu.
Sementara, dalil itu jelask kata Otto, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ranahnya MK.
Di samping itu, ia juga menerangkan, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” pungkas Otto.
Bahkan, katanya, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial. Untuk itu, Otto menyebut pihaknya bisa memberikan bukti untuk mematahkan tuduhan tersebut.
Soal petitum agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024, Otto menegaskan hal itu tidak bisa dikabulkan oleh MK karena bukan kewenangannya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” pungkas Otto.
Untuk diketahui, sampai saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari dua sengketa pilpres, 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Sementara, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Kemudian, MK bakal lakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut. (aag)