- istimewa - Antara
Buntut Penganiayaan Defianus Kogoya di Papua, 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka
“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkas Kristomei.
Hal senada juga disampaikan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar, yang mengatakan, bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.
“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” ungkap Gumilar.
Sementara itu, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan bahwa 13 prajurit itu terdiri dari bintara dan tamtama.
Sebelumnya beredar soal potongan video yang terunggah di akun media sosial X dan unggahan itu memperlihatkan seseorang dimasukkan ke dalam drum air dan disayat.
Penyiksaan itu disebut terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih.