- Aditya Pradana Putra-Antara
Zaldy Kasuba Diperiksa KPK Terkait Perkara Suap Abdul Ghani Kasuba
Jakarta, tvOnenews.com - Ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
"Saksi Zaldy Kasuba (swasta) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja pihak swasta yang memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba maupun soal nominal dan terkait dengan proyek apa saja.
Pemeriksaan terhadap Zaldy Kasuba diketahui berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
Abdul Gani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST.
Keduanya juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Abdul Gani Kasuba, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)