Sumber :
- (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Kubu Anies-Muhaimin Tuntut Gibran Didiskualifikasi hingga Pemilu Ulang di Petitum
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:39 WIB
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)” pungkas petitum tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB.
Sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.(ant)