Suasana massa dari gabungan Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu demo di depan PTTUN Jakarta dan MA.
Sumber :
  • (tvOnenews/Haries Muhamad)

Massa Bubarkan Lembaga Peradilan jika Hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung Tak Bebas dari Mafia

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu kembali menggelar Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) terkait adanya mafia peradilan sebagai yang menaungi lembaga peradilan.

Pantauan di lokasi, unjuk rasa yang semula damai sempat memanas. Namun massa mulai membakar ban hingga mendobrak gerbang PTUN.

Massa mendesak bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Massa meminta PTUN harus menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan PERKARA NOMOR: 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohon banding oleh PT. Sentosa Kurnia Bahagia pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dengan perkara nomor register: 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

Dalam orasinya KMUP melalui pimpinan aksi Farid sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar dan sangat mencederai rasa keadilan.

"Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon (PT. Sentosa Kurnia Bahagia) dengan Perkara Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT," jelas Farid di depan PTUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3/2024).

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menyatakan ada mafia peradilan dan mafia kasus (markus) dengan cara sangat curang bergerak mengkondisikan Ketua PT TUN Jakarta. 

Selain itu, informasi yang diterima diduga juga telah menerima suap, kabar miring lainnya majelis hakim PTUN Jakarta yang ditunjuk juga sudah diamankan.

Untuk memeriksa banding dari mafia GHU sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia Perusahaan Milik H. Halim Ali.

"Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan kata lain menguatkan Putusan Kementerian ATR/BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB," tegas Farid. 

Lebih lanjut, Farid mengulas kasus ini bermula adanya keinginan PT sentosa kurnia bahagia (SKB) untuk menguasai lokasi Tambang batubara di Kabupaten Musirawas Utara.

Dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan ijin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

"Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 Tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musirawas Utara," bebernya.

"Bagaimana bisa ijin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit," sambungnya.

"Seperti IUPOP pertambangan PT Gorby putra utama yang sudah beroperasi sejak 2009, PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya," tambahnya.

Farid menegaskan pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semya lembaga negara, tindakan tegas dari: Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Ketua KY, Ketua MA untuk menegakkan konstitusi.

"Mematuhi dan implementasi secara total permendagri No. 76 Tahun 2014 Tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas). Mengevaluasi dan Membatalkan seluruh Perizinan PT. SKB (Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, Izin Budidaya, Izin AMDAL dan lain-lain," tegas Farid.

Selain bakar ban dan mendobrak gerbang PTTUN, massa juga kembali membawa keranda mayat sebagai ‘warning’ bagi majelis hakim PTTUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan.

"Ini simbol, hakim itu wakil Tuhan, kita mengingatkan bahwa hukum keadilan telah mati, dan tindakan hakim itu pada waktunya akan dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Terakhir, Farid mengingatkan PTTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan massa. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Kami akan terus konsolidasi, jika tidak ada itikad baik. Kami akan membawa ribuan massa lagi dari Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) dan juga masyarakat untuk menggelar aksi kembali," tandasnya. (hmd/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral