Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • Rio Feisal-Antara

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Kerja di Jerman Diperiksa, Ternyata Mahasiswa Dibebankan Dana Talangan Rp30-50 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman dipanggil polisi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap keduanya. 

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus TPPO berkedok magang kerja di Jerman atau Ferien Job

Kelima tersangka terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki antara lain ER alias EW (39), AE (37) serta AJ (52). Kemudian, SS (65) dan MZ (60).

Dua dari tiga tersangka saat ini statusnya berada di Jerman, yakni ER alias EW dan AE.

Djuhandhani menyebut kemungkinan besar kedua tersangka yang dipanggil pemeriksaan besok tidak akan hadir. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memproses perkara tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan atas subjektif penyidik dan dikenakan wajib lapor.

Kasus Terungkap

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti Ferien Job.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB adanya program magang di Jerman. 

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp30-50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan Ferien Job dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU yang memuat pernyataan bahwa Ferien Job masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut di konversikan ke 20 SKS.

Program tersebut pernah diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Mekanisme program pemagangan dari luar negeri, yaitu melalui usulan KBRI atau kedubes negara terkait. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral