ILUSTRASI - Ojol.
Sumber :
  • Yulius Satria Wijaya-Antara

DPR Usul Permenaker Direvisi dan Atur Sopir Ojol dan Kurir Paket Wajib Dapat THR

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) direvisi.

Kemudian, ditambahkan poin bahwa sopir ojek online (ojol) dan kurir paket wajib mendapat THR dari perusahaan. Pasalnya, perusahaan tidak wajib memberi THR bagi pekerja dengan status kemitraan.

Sedangkan, ojol dan kurir paket statusnya adalah kemitraan, bukan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Saya tertarik dengan imbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator,” kata Edy dalam Rapat Komisi IX DPR bersama Menaker di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan untuk memperkuat aturan itu maka perlu ada aturan hukum agar ojol dan kurir paket bisa mendapat THR.

“Sehingga, perlu juga usulan ini mendapat payung hukum. Oleh karena itu, revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk dimasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” jelas politikus PDIP itu. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral