Sumber :
- Antara
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Haji Furoda, Korban Pasutri Setor Uang Senilai Rp125 Juta
Selasa, 26 Maret 2024 - 20:01 WIB
Tersangka juga dijerat Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aha/raa)