Ketua Dewan Pembina Perprindo sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Darmadi Durianto.
Sumber :
  • Istimewa

Permenperin Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Anggota Komisi VI DPR RI Kritik Implementasi yang Carut-marut

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan terkait tak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Usut punya usut, ketidakpastian yang mereka maksud dan keluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu. 

Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa menimbulkan chaos dalam kegiatan bisnis ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut," kata Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

"Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," sambungnya.

Bagaimana mungkin, Darmadi menuturkan sebuah peraturan menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan.

Langkah itu dinilai Darmadi sebuah kesalahan mengingat telah berlakunya Permenperin tersebut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral