- Istimewa
35 Kilogram Sabu Siap Edar Digagalkan Polda Babel di Pelabuhan Muntok
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 35 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp35 miliar dari tangan dua kurir di Pelabuhan Tajung Kalian Muntok, Bangka Barat.
"Kedua pelaku kurir 35 kilogram sabu yang berhasil diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Tornagogo Sihombing di Pangkalpinang, Selasa (26/3/20024).
Ia mengatakan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (22/3) sekitar pukul 06.00 WIB, sebagai komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka," ujarnya.
Menurut dia, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.
"Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya," kata Tornagogo.
Jenderal Bintang Dua Polri ini juga mengungkapkan, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan berat 35.685 Gram.