Sumber :
- Istimewa
35 Kilogram Sabu Siap Edar Digagalkan Polda Babel di Pelabuhan Muntok
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:15 WIB
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.
Harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. Selain itu sabu tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila narkoba tersebut beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Babel. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya. (ant/raa)