Sumber :
- Istimewa
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Berkat Kejelian Polisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 23:13 WIB
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, seperti karung, uang tunai Rp 1,3 juta, handphone hingga satu unit mobil Honda HRV yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, seumur hidup, atau pidana mati. (dpi)