Anies Baswedan dan Cak Imin di Gedung MK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Anies dan Cak Imin Hadir di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Ini Bukan Sensasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 07:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin hadir dalam persidangan sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, Anies dan Cak Imin kompak mengenakan jas berwarna hitam. 

Mereka hadir sekitar pukul 07.16 WIB, sepanjang turun di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Anies dan Cak Imin tersenyum kepada media.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan upaya persidangan sengketa hasil Pemilu 2024 ini bukan sekadar sensasi semata.

"Kita lihat prosesnya, ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi, ini adalah untuk meneruskan praktik konstitusi jadi jauh lebih besar, jauh lebih penting, kita mengikuti substansi," ungkap Anies, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Oleh karena itu, dia menganjurkan agar seluruh pihak mengikuti proses persidangan di MK.

"Dari situ kita lihat bagaimana putusan MK. Kita berharap agar praktik konstitusi kita terjaga," tuturnya.

"Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik ketika ada praktik pemilihan pun adalah pemilihan yang bebas dari tekanan dan ancaman," sambung dia.

Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden.

Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024).(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral