- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Tim Hukum AMIN Blak-blakan Sebut Ada Perusakan Esensi Pemilu Jujur dan Adil
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan ada upaya merusak esensi pemilihan yang jujur dan adil.
Hal ini dia sampaikan dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
"Mengkondisikan Pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22 e Ayat 1 UUD 1945, tiga hal penting yang menjadi perhatian serius," ungkap dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Salah satu contoh yang dipaparkan oleh Ari adalah pengubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disepakati pada menit-menit terakhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
Ari mempertanyakan apakah pemerintah Indonesia sudah menggelar penyelidikan guna mengusut kecurigaan intervensi pemilu oleh pejabat negara.
Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi di Pilpres 2024.
"Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif, dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.
"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelanggaraan pemilu, dimulai dari ketidaknetralan saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia," tandas dia.
Akibat dari upaya tidak netral telah menyebabkan pelanggaran azas dan prinsip penyelanggaraan pemilu yang jujur, adil, mandiri, akuntabel, efektif, dan efisien. (agr/muu)