- Tangkapan layar - Istimewa
Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Gerbang Tol Halim Utama Pagi Ini, Libatkan 7 Kendaraan, 2 Orang Luka-luka
Aturan Santunan Korban Laka
Selain itu, PT Jasa Raharja harus memberikan santunan korban laka.
Namun, ada aturan santunan yang bisa diterima oleh korban laka. Dilansir dari kanal resmi Jasa Raharja bahwa dalam pengurusan santunan sudah sangat mudah dan cepat.
Diketahui, untuk biaya perawatan yang menjadi tanggungan dari Jasa Raharja memiliki maksimal sebesar Rp20 juta.
Tetapi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pengendara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal.
Selain itu juga agar santunan dari segi perawatan bisa diraih dengan mudah apabila sudah terdaftar di polisi. Hal ini membuat pihak korban atau orang yang melihat insiden kecelakaan langsung melapor. Nantinya laporan polisi (LP) langsung dibuat.
Persyaratan lapor insiden kecelakaan ke kantor polisi terdekat hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).