- (foto: Tim tvOne)
Kecelakaan Mengerikan di GT Halim Utama Akibatkan 2 Orang Terluka, Begini Aturan Santunan Korban Laka
"Ada kendaraan tabrakan beruntun dilajur atau akses masuk Gerbang Tol Halim dan sedang jadi penanganan petugas," kata Jasa Marga ke tim tvOnenews.com.
Dari hasil kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan sejauh tiga kilometer.
Walaupun ada tujuh kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun, dan menyebabkan dua orang luka-luka. Membuat PT Jasa Raharja harus memberikan santunan korban laka.
Namun, ada aturan santunan yang bisa diterima oleh korban laka. Dilansir dari kanal resmi Jasa Raharja bahwa dalam pengurusan santunan sudah sangat mudah dan cepat.
Diketahui, untuk biaya perawatan yang menjadi tanggungan dari Jasa Raharja memiliki maksimal sebesar Rp20 juta.
Tetapi Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada pengendara kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal.
Selain itu juga agar santunan dari segi perawatan bisa diraih dengan mudah apabila sudah terdaftar di polisi. Hal ini membuat pihak korban atau orang yang melihat insiden kecelakaan langsung melapor. Nantinya laporan polisi (LP) langsung dibuat.