Capres nomor urut 01 Anies Baswedan sampaikan poin penting di Sidang Pleno PHPU Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) pagi hari.
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar)

Anies Baswedan Soroti Pengkhianatan Konstitusi jadi Fokus Penting Sidang PHPU Pilpres 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akhirnya Anies Baswedan beserta jajaran Timnas AMIN hadir di Sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024), di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) pagi hari.

Berisi terkait gugatan yang dilakukan pihak Anies lantaran adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 sampai proses pengumuman hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) yang lalu.

Adapun poin-poin yang akan dibahas sangat banyak lantaran mempunyai bukt-bukti kuat untuk sebagai menjalankan proses selama persidangan.

Namun, pengkhianatan konstitusi menjadi sorotan utama terhadap calon presiden (capres) nomor urut satu itu sebagai bentuk kepeduliannya dalam menegakkan sistem demokrasi yang sehat.

"Ya banyak sekali (poin permohonannya). Seperti tentang bagaimana terjadi pengkhianatan konstitusi. Lebih kepada ke sana, namun lebih detailnya nanti setelah mulai sidang," jelas Anies.

Bahwasanya Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap telah melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin.

Anies Baswedan berkaca melihat pada bagian pilar sebagai lembaga yang melakukan penyelenggaraan Pemilu tidak adanya unsur independen.

"Mulai di awal independensi seharusnya jadipilar utama untuk penyelenggaraan Pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," ujarnya.

Seperti terlihat adanya penyimpangan yang di mana sebuah lembaga institusi negara dapat dikendalikan dalam upaya untuk mendorong paslon tertentu agar bisa ikut ajang bergengsi Pilpres 2024.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," beber capres nomor urut 01 itu.

Lantas saja dalam menggelar sistem demokrasi sejak terhitung pada Februari 2024 kemarin, penghitungan suara dianggap memiliki adanya ancaman.

"Di mana setiap suara dapat disampaikan dan dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, dan iming-iming imbalan," imbuhnya.

Di tambah, dalam unsur "bebas, jujur, dan adil" dianggap tidak diaplikasikan dengan baik oleh institusi negara yang diduga dianggap tidak menunjukkan sikap netralnya dalam mendukung demokrasi.

"Pertanyaannya adalah apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil?," tanya mantan Mendikbud RI itu.

Hal ini membuat gugatan yang terdaftar nomor 1/PHPU.PRES-XXVI/2024 yang dilakukan pada Sidang Pleno PHPU Pilpres 2024, diharapkan oleh pasangan Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar diterima oleh MK.

Meskipun begitu bahwa Anies dan Cak Imin tidak mudah dalam mendapatkan tujuannya untuk mengharapkan gugatan PHPU Pilpres 2024 bisa diterima dengan baik.

Karena belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan paslon nomor urut 01 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. (agr/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral