Wakil Ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Otto Hasibuan Soal Sidang Sengketa Pemilu: Pihak Termohon KPU, Kenapa Persoalkan Pemerintah dan Presiden

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku heran dengan permohonan yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN yang cenderung penggiringan opini.

Hal ini dikarenakan dalam Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang menjadi pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun yang diseret-seret justru pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan, ini bukan permohonan pengujian UU, ini adalah sengketa ya, sengketa Pilpres," jelas dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohon itu KPU, tetapi tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang persoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan," sambung dia.

Otto justru heran mengapa dalam penyampaian permohonan pihak pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar kerap menyinggung kebijakan pemerintah dan Presiden Jokowi.

"Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh, bahkan tidak dipersoalkan juga ada kesalahan Paslon nomor 2," tegas dia.

Keheranan Otto terus berlanjut lantaran protes terhadap sikap Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru tidak menggaung dalam ruang sidang.

"Jadi terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran," tandas dia.

Otto meyakini permohonan yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN tidak akan diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral