Ganjar Pranowo dan Mahfud MD..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK, Suara Hati Ganjar: Mimpi Negara Ini...

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Ganjar dan Mahfud akan mengikuti sidang di MK bersama puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Diketahui, sidang untuk kubu Ganjar-Mahfud akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Sidang diawali dengan pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit.

Ganjar dan Mahfud akan memberikan pernyataan pembukaan pada sidang nanti.

Lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.

Ganjar mengatakan tim hukumnya akan membeberkan sejumlah bukti secara detail terkait gugatan itu.

“Insya Allah saya dan Pak Mahfud bisa memberikan pengantar di depan. Saya sampaikan lebih besar lagi harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua bisa taat konstitusi,” tegas Ganjar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, politikus PDIP itu menjelaskan pihaknya akan menyampaikan fakta soal kecurangan Pemilu 2024 yang menyalahgunakan bantuan sosial.

“Nanti akan ada saksi-saksi fakta, saksi ahli. Biar itu menjadi satu materi nanti yang akan dibuktikan,” kata dia.

“Sehingga sekali lagi kalau komentar, saya tidak akan komentari karena kalau sudah masuk persidangan biar nanti hakim yang mendengar dan memutuskan,” pungkas Ganjar.

Sebagai informasi, MK sudah mendaftarkan gugatan PHPU dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dia menjelaskan dua argumen yang menjadi dasar gugatan.

Pertama, adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme.

Kemudian muncul abuse of power untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran.

Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur Pemilu dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ucap Todung dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).(saa/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral