- ANTARA/HO-DPR RI
Kabar Bahagia! DPR RI Desak Keras Menaker Ida Fauziyah soal THR untuk Semua Ojol
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi IX DPR RI gelar rapat kerja dengan Kemenaker dalam agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 2024.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," tegas Felly dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.
Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) direvisi.
Kemudian, ditambahkan poin bahwa sopir ojek online (ojol) dan kurir paket wajib mendapat THR dari perusahaan. Pasalnya, perusahaan tidak wajib memberi THR bagi pekerja dengan status kemitraan.
Sedangkan, ojol dan kurir paket statusnya adalah kemitraan, bukan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Saya tertarik dengan imbauan Dirjen PHI tentang ojol dan kurir logistik agar memperoleh THR juga dari perusahaan aplikator,” kata Edy dalam Rapat Komisi IX DPR bersama Menaker di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan untuk memperkuat aturan itu maka perlu ada aturan hukum agar ojol dan kurir paket bisa mendapat THR.
“Sehingga, perlu juga usulan ini mendapat payung hukum. Oleh karena itu, revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk dimasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR,” jelas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.
"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelas dia.(ant/lkf)