- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bacakan 5 Poin Petitum Sengketa Pilpres di Awal, Ini Isinya
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud membacakan petitum gugatan hasil Pilpres 2024 di bagian awal permohonan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.
Seperti diketahui, petitum gugatan biasanya dibacakan di bagian akhir permohonan. Petitum itu dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung menjelaskan alasan pihaknya membacakan petitum di awal yaitu agar Majelis Hakim Konstitusi bisa melihat urgensi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Pilpres 2024 kali ini bukanlah pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa, tetapi seperti yang banyak dikeluhkan oleh banyak orang bahwa Pilpres 2024 dipenuhi oleh pelbagai pelanggaran,” ucap Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Dia menyebut Pasal 22E UUD NKRI 1945 sudah dilanggar secara terang-terangan. Oleh karena itu, Pemilu tidak berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat Luber Jurdil.
Berikut ini isi petitum gugatan Ganjar-Mahfud yang terdiri dari 5 poin:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
(saa/muu)