- ANTARA/Laily Rahmawaty
Polri Perpanjang Operasi DVI Letusan Gunung Semeru Sampai 3 Januari
Sementara itu, untuk jenazah dan barang bukti yang belum teridentifikasi, Ramadhan mengatakan akan dikuburkan dengan peti khusus atau aluminium dengan bertanda khusus sehingga jika suatu saat ada cukup data baru akan dilakukan rekonstruksi data post mortem dan "antemortem".
"Jika bisa teridentifikasi, jenazah yang sudah dikubur bisa digali dan dipindahkan di tempat yang dinginkan oleh pihak keluarga," ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, dalam rangka memaksimalkan layanan identifikasi korban bencana letusan Gunung Semeru, Polda Jawa Timur memindahkan Pos DVI Postmortem dan Antemortem ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.
"Tentunya nanti hasil pemeriksaan DNA bila sudah keluar, kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Ramadhan.
Masa tanggap darurat bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru berakhir 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427/12/2021. (ant/prs)