- (tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar)
Bantah Sikap Mahfud, Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Negara Lain Layak Tiru Hukum Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Tim pembela pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membantah pernyataan sikap yang dilayangkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD.
Mahfud MD bicara keputusan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat meniru sistem yang ada di negara lain saat di sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam hal ini pernyataan yang dilontarkan Mahfud MD menjadi sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menyampaikan sikap kesedihannya karena bidang hukum di Indonesia masih dianggap belum sempurna berdasarkan dari pernyataan dari cawapres nomor urut 03 tersebut.
"Terus terang saja saya sangat sedih, dan menyesalkan seakan-akan kita dituduh dengan pernyataan itu," ujar Otto Hasibuan.
"Seakan-akan negara kita lebih rendah dari Negara Malawi, Kenya, dan Zimbabwe," tambahnya.
Asumsi yang disampaikan bahwa sistem bidang hukum yang ada di Indonesia dianggap olehnya bisa ditiru oleh negara lain. Tepatnya sebagai acuan tempat dalam menjalankan sistem hukum secara baik.
Melihat dari rujukan undang-undang dan pengadilan negara di Indonesia lebih baik dan negara lain bisa mencontohnya. Tentu saja pernyataan dari Mahfud MD dianggap keliru oleh Otto.
"Sehingga kalau argumentasi hukum yang disampaikan merujuk pada undang-undang dan pengadilan negara yang tidak lebih baik dari Indonesia, itu keliru," jelasnya.
Hal tersebut dianggap bisa membuat hati masyarakat Indonesia dibuat kecewa karena selalu dinilai rendah dan mengharuskan tetap menjaga demokrasi yang sehat dan adil.
"Itu sungguh menyakiti hati dan bangsa Indonesia karena menempatkan Negara Indonesia di bawah negara tersebut," tuturnya.
Karena ada dua permohonan yang diajukan melalui nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Otto mengatakan sidang yang sedang berlangsung disarankan mengacu pada pembahasan poin-poin yang menjadi bahan sengketa. Diusahakan tidak keluar dari konteks tujuan diadakan sidang PHPU Pilpres 2024.
"Namanya sengketa, hal itulah yang harus dibicarakan, bukan tentang demokrasi. Meskipun memang kita menginginkan negara demokrasi," tegas Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran itu.
Meski melakukan pengajuan permohonan, Mahfud MD yang sebagai mantan Hakim MK mengerti terhadap situasi yang tidak menguntungkan bagi lembaga konstitusi sekarang.
"Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa Pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah," tandas Mahfud MD saat sesi penjelasan permohonannya.
MK diharapkan Mahfud MD agar terus menjaga sikap independen atau netral aga tetap terus bermartabat dan dipandang masyarakat sebagai lembaga tinggi di Indonesia yang baik dan loyal menjaga demokrasi. (ant/hap)