- (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Ditolak PKS, DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna hari ini.
UU DKJ tersebut disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 203-2024 oleh Ketua DPR RI
“Apakah RUU DKJ dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang mengikuti rapat.
Diketahui, DPR sepakat untuk menyempurnakan Pasal 24 Ayat 2 Huruf D dan menghapus Pasal 24 Ayat 2 Huruf G.
Adapun bunyi Pasal 24 Ayat 2 Huruf D yaitu, akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik.