Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Di Hadapan Hakim, KPU Ragu Jika AMIN Menang Apakah akan Gugat Gibran ke MK?

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:08 WIB

Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden guna meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, melenggang di bursa Pilpres 2024.

"Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.

"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan. Pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. Tahapan kedua ini pun gagal," sambung dia.

Akan tetapi, langkah ketiga yang ditempuh oleh Jokowi kini menunjuk calon pengganti, yakni presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralan Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia," tandas dia. (agr/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:25
09:27
13:32
00:45
01:09
04:20
Viral