Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Di Hadapan Hakim, KPU Ragu Jika AMIN Menang Apakah akan Gugat Gibran ke MK?

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim mengatakan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meragukan Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) jika menang Pilpres 2024 akan menggugat Gibran Rakabuming Raka atas cacat formil pendaftaran.

Hal ini disampaikan dia dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia," ujar dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun, bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara," sambung dia.

Oleh karena itu, Hifdzil mengatakan permohonan yang disampaikan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 dalam sidang sengketa tidak terbukti.

"Dalil permohonan yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," tandas dia.

Kuasa Hukum Timnas AMIN pun mengelompokkan tiga bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden guna meloloskan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, melenggang di bursa Pilpres 2024.

"Pertama manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu, kedua manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif dan ketiga manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara," bebernya.

"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan. Pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. Selanjutnya, Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan. Tahapan kedua ini pun gagal," sambung dia.

Akan tetapi, langkah ketiga yang ditempuh oleh Jokowi kini menunjuk calon pengganti, yakni presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk melancarkan tahap ketiga terjadi sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai dari ketidaknetralan Presiden Joko Widodo saat menunjuk ketua panitia seleksi komisi komisioner dan badan pengawas pemilu Republik Indonesia," tandas dia. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
03:44
26:25
09:27
13:32
00:45
Viral