Mendagri Tito Karnavian..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tegas! Mendagri Tito Karnavian Minta 416 Bupati Lakukan Ini Jelang Lebaran 2024, Apa Itu?

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:38 WIB

Sebelunya, Tito Karnavian juga meminta Pj. kepala daerah segera memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah.

Mendagri menyebutkan pemenuhan anggaran ini perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan.

Oleh karena itu, Tito menekankan anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.

Dirinya telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

“Hampir semua (daerah) sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Tito.

Dia turut mendorong Pj. kepala daerah agar segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD.

Dirinya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengecek betul ketersediaan anggaran tersebut.

Selain itu, Tito juga mengingatkan Pj. kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi, karena pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.

“Artinya, ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” ujarnya.

Tito bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga terus melakukan rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah (pemda).

Dia meminta Pj. kepala daerah dapat menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen.

Masalahnya, meski saat ini angka inflasi secara nasional terkendali, kondisi di daerah masih beragam.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral