- Pixabay
Tok! Parlemen Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah melewati proses pemungutan suara dari Dewan Perwakilan Thailand, Parlemen Thailand meloloskan RUU pernikahan sesama jenis atau LGBTQ.
Keputusan tersebut karena dalam pemungutan suara menghasilkan 400 suara setuju, 10 suara menolak dan 5 abstain.
Atas hal tersebut menandakan bahwa Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menyetujui pernikahan sesama jenis.
Melansir dari AFP, pada Rabu (27/3/2024), RUU tersebut telah disetujui senat sebelum disahkan oleh raja.
"Masyarakat telah membuktikan kepada kami bahwa mereka peduli terhadap hak-hak LGBT," kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota partai progresif Move Forward Party.
"Sekarang akhirnya kami akan memiliki hak yang sama dengan yang lainnya," sambungnya.
Diketahui, di Asia hanya Taiwan dan Nepal yang sudah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Sebelumnya, Yunani juga menjadi negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Hal tersebut membuatnya menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang meresmikan.
Mengutip dari AP News, Parlemen Yunani memberikan suara rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dari 300 kursi, 176 anggota parlemen memberikan suaranya pada Kamis (15/2/2024) waktu setempat mendukung RUU tersebut yang dirancang oleh Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis.
Sedangkan 76 orang menolak RUU tersebut, 2 orang abstain dan 46 orang tidak hadir dalam rapat pemutusan.
Meskipun banyak yang menyetujui, terdapat tiga partai sayap kanan yang menolah. Adapula Partai Komunis Yunani (KKE) yang berakar dengan Stalinis ikut menolak RUU tersebut.
Kepala Gereja Ortodoks Yunani, Uskup Agung Ieronymos juga menolak RUU tersebut karena dianggap merusak kohesi sosial.
Tak hanya pernikahan sesama jenis saja, RUU tersebut juga melegalkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
“Kedua orangtua dari pasangan sesama jenis belum memiliki kesempatan hukum yang sama untuk memberikan apa yang dibutuhkan anak-anak mereka,” ujar Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengutip dari VIVA.
"Bisa jemput mereka dari sekolah, bisa jalan-jalan, ke dokter, atau bawa ke rumah sakit, Itu yang sedang kita perbaiki,” sambungnya.
Meskipun dibolehkan mengadopsi anak, namun RUU tidak mengizinkan menjadi orangtua melalui ibu pengganti untuk pesangan sesama jenis laki-laki.
UU hanya memberikan pilihan untuk perempuan yang tidak bisa memiliki anak dengan alasan kesehatan.
Menyusul putusan tersebut, diluar parlemen terdapat pemegang ikon agama berdoa sedangkan pendukung LBTQ+ mengibarkan lambang mereka.