- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Pemalsuan BBM Pertamax Dicampur Zat Pewarna
Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus kecurangan SPBU yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa kasus kecurangan SPBU ini bukanlah yang pertama kali. Nunung mengungkapkan, sejak bulan Januari 2024 sampai saat ini telah ada 16 kasus kecurangan.
"Ini sejak bulan Januari sampai dengan saat ini, ada 16 kasus ya. Termasuk yang ini, ada 17 kasus terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU," kata Brigjen Nunung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga merugikan masyarakat dimana dampaknya tentu ini akan merugikan masyarakat atau konsumen," imbuhnya.
Namun begitu, Nunung mengatakan bahwa kasus ke 17 ini menggunkan modus baru dalam kecurangannya. Ia pun menjelaskan awal mula pihaknya mengungkap kasus pemalsuan BBM.
Ia menyebut, SPBU yang pertama kali dibongkar kasus kecurangannya adalah SPBU yang terletak di wilayah Tangerang, Banten.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kita telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Brigjen Nunung.
Berawal dari situ, polisi pun akhirnya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terdapat 2 SPBU lain yang juga menggunakan modus yang sama.
Keempat SPBU ini melakukan kecurangan dengan menuangkan zat pewarna ke BBM jenis Pertalite sehingga menyerupai Pertamax.
"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," sambungnya.
"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," tambah dia.
Dalam penanganan perkara ini, Nunung mengatakan bahwa pihaknya telah membuat atau menerbitkan tiga laporan (LP) dan menetapkan 5 orang tersangka.
1. Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU SPBU Cipondoh DNA Ciledug
2. Saudara AP (37) sebagai manajer di SPBU Cipindoh dan Ciledug
3. Saudara DM (41) selaku manajer SPBU Kebon Jeruk
4. Saudara RY (24) sebagai pengawas SPBU Cimanggis Depok
5. Saudara AH (26) sebagai pengawas SPBU Cimanggis Depok
Adapun berikut 4 SPBU yang memalsukan BBM:
1. SPBU 34.151.42 Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (Ciledug).
2. SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh).
3. SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat
4. SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. (rpi/ree)