Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Sumber :
  • Antara

Ketua PSI Jakbar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat berinisial ANL terhadap seorang wanita berinisial WS (29).

"Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. Mohon waktu penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ade Ary menjelaskan WS melaporkan ANL pada Rabu (10/1) dengan nomor LP/B/135/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2024.

"WS melapor dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 juncto pasal 6 dan atau pasal 285 KUHP," katanya.

Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial W.

"Terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD sejak Selasa, 26 Maret 2024," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Elva secara tegas menyatakan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat itu.

Sejak diberitakan terkait kasus tersebut, DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai.

"Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun," ujarnya.

Seorang wanita berinisial W (29) mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Jakarta Barat.

Masalah tersebut viral di media sosial setelah akun @B35TIE mengunggah pengakuan korban dalam bentuk video podcast yang dibawakan oleh seorang wanita bernama Tie Saranani pada Senin (25/3/2024). (ant/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral