- tim tvOne/M Bagas
Soal Permintaan Panggil Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Majelis Hakim MK Bakal Pertimbangkan
"Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini," kata Otto.
Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.(ant/lpk)