- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
KPU Bantah Tundingan AMIN Soal Lakukan Kecurangan Pemilu 2024 Lewat SIREKAP
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim membantah pihaknya melakukan kecurangan Pemilu 2024 lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikan oleh Hifdzil yang merupakan Termohon dalam menanggapi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Hifdzil mengungkapkan Sirekap adalah aplikasi yang berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
“Hasil dan hasil konversi data oleh Pemilu melalui portal pemilu2024.kpu.go.id. Selain konteks transparansi dan akuntabilitas, Pemilu juga merupakan upaya yang dilakukan oleh Termohon guna meningkatkan partisipasi masyarakat," kata dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (29/3/2024).
"Hal tersebut sebagaimana Termohon sampaikan dalam Rilis KPU Perkembangan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Melalui SIREKAP tertanggal 19 Februari 2024,” sambung dia.
Selain itu, Hifdzil menerangkan SIREKAP menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.