Konferensi Pers Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato, usai buka bersama dengan Capres terpilih, Prabowo Subianto di DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/2/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Respons Airlangga Hartarto Saat Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 oleh Timnas AMIN

Sabtu, 30 Maret 2024 - 01:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta empat menteri Presiden Jokowi menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi salah satu menteri yang diminta. Airlangga pun buka suara soal permintaan itu.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan dirinya belum mendapat undangan terkait permohonan itu.

“Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” ujar Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Ketika ditanya apakah akan hadir menjadi saksi jika mendapat undangan, dia belum bisa memastikan kehadirannya. Airlangga meminta semua pihak menunggu perkembangan dari MK.

“Ya kita tunggu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum AMIN meminta agar empat menteri Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Empat menteri yang diminta adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024).

Ketua MK Suhartoyo menuturkan pihaknya akan berhati-hati terhadap permintaan tim hukum AMIN itu. Pasalnya, MK harus menjaga netralitasnya dalam perkara ini.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu. Harus dicermati ini perkara interpartes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan. Jadi harus hati-hati,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (saa/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral