- ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Setelah Kasus Pungli dalam Rutan, Kini KPK Diterpa Isu Pemerasan Saksi oleh Oknum Jaksa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan 15 pegawai hingga kepala rutan, kini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima laporan soal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa kepada seorang saksi.
Menanggapi hal itu KPK segera menindaklanjuti aduan yang diterima oleh Dewas KPK soal dugaan pemerasan saksi oleh oknum jaksa tersebut.
"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Ali menyebut jika informasi tersebut baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ujarnya.
Meski begitu, Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.
"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya. Kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," tutur Ali.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.
Masyarakat dapat melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dirinya belum menerima informasi soal aduan tersebut dari Dewas KPK
"Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Untuk diketahui, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihak Dewas KPK menerima aduan masyarakat soal oknum jaksa KPK yang memeras saksi.
Albertina mengatakan aduan itu sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. (ant/muu)